Baznas Jabar

Dilaporkan Dugaan Korupsi, Baznas Jabar Tegaskan Siap Mundur dan Siap Dipenjara Seandainya Ada Korupsi

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG – – Ramai pemberitaan terkait laporan TY bahwa telah terjadi dugaan korupsi di Baznas Provisi Jabar. Menyikapi hal tersebut Achmad Faisal selaku Wakil Ketua IV (Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas) Baznas Jabar menyampaikan sejumlah klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya.

“Ini perlu kami sampaikan supaya tidak terjadi misinformasi yang kemudian menjadi informasi liar,” terang Faisal dalam keterangan tertulis.

 

TY Diberhentikan  Karena Indisipliner, Bukan Karena Laporan Tuduhan Korupsi

Achmad Faisal menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan laporan tuduhan penyelewengan dana. TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan- tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

“Dalam dokumen intemal BAZNAS Provinsi Jawa Barat, TY mula beke¡ja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebagai Kepala Pelaksana. TY dingkat langsung sebagai Kepala Pelaksana setelah menyelesaikan program BAZNAS Eksekutif Development Program (BEDP) yang diadakan oleh BAZNAS RI. Namun belum lama menjabat sebagai kepala pelaksana, TY sudah mendapatkan petisi / mosi tidak percaya dari amil-amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2019 karena kepemimpinannya yang arogan, kasar, sering melanggar SOP dan bahkan melewati kewenangan yang dimilikinya. Karena petisi dari amil tersebut, TY kemudian berubah posisinya menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TY dirotasi menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan. Posisi int berlanjut sampai awal era kepemimpinan baru (Periode 2020-2025),”jelasnya.

Ia menambahkan di awal kepemimpinan periode baru ini, pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat melihat TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan.

“Maka sistem manajemen disempurnakan dan diperbaiki. Namun tampaknya TY tidak berkenan. Merasa kewenangannya terkurangi, dari mulai menyampaikan  kritikan kepada pimpinan, yang dijawab dengan argumentasi dan dialog yang baik, seperti halnya dengan kepala divisi lainnya. Namun, TY ini memiliki sifat yang arogan, tidak mau mengalah, dan tidak mau menerima pendapat pihak 1&n jika berbeda dengannya,”terang Faisal.

Baznas Jabar
Achmad Faisal ( Wakil Ketua IV: Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas Baznas Jabar). Foto: dok.pribadi

Dalam hal-hal yang menjadi catatan buruk bagi TY selama bekeja di BAZNAS       Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

a. Conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya bempa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp 31.000.000,- {tiga puluh satu juta rupiah). Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020.

b.Penolakan para karyawn kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana        (seperti Direktur Utama) di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan          adanya PETISI tanggal 17 Mei 2019.

c.Mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga tejadinya PHK di awal tahun 2023.

d.Sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, tidak mengikuti kegiatan Inspirasi Pagi, dll.

e.Beberapa kali melakukan penolakan untuk melaksnakan tugas atau perintah yang  wajar dari Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

f.Mempengaruhi amil dengan melakukan framing buruk terhadap kebijakan-kebijakan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

g.Menyampaikan ancaman kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat jika berani memberhentikannya dari amil.

h.Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, baik secara langsung oleh semua pimpinan, termasuk memindahkannya ke posisi lain agar lebih fokus bekerja. Namun pembinaan yang  dilakukan tidak mengubahnya menjadi lebih baik.

 

“Sebagai bentuk pembinaan, posisi TY dipindahkan ke berbaga posisi agar lebih fokus dan berprestasi dalam bekerja. Posisi yang pernah dipegang oleh TY adalah tanggal 20 Desember 2021 : Dirotasi menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Kemudian tanggal 2 Mei 2022 : Dirotasi menjadi Kepala SKAI. Lalu yang terakhir pada tanggal 19 Juli 2022 : Dirotasi menjadi Staf Ahli ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat,”jelas Faisal.

 

Namun setelah diberhentikan, sambung Faisal, saudara TY mengajukan proses mediasi ke BAZNAS RI, dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Pimpinan BAZNAS RI dengan penuh kebaikan,  sempat menawarkan posisi untuk beke a di BAZNAS RI. Tapi TY menolaknya.

Berikutnya TY kemudian melanjutkan pengaduannya ke Disnaker Kota Bandung. Namun lagt-lagi, rekomendasi dari Disnaker Kota Bandung pun tidak diterimanya, sehingga  TY  melanjutkan  pengadun  ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Bandung.

Menurut Faisal selama proses ini, TY terus berulah dengan menyebarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Baik tuduhan itu dibuat atas nama dirinya sendiri, maupun melalui tangan Organisasi/LSM yang diprovokasi agar menekan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Beberapa organisasi/LSM akhirnya mengakui bahwa redaksi tekanan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat diterima dari TY (Semua buktinya sudah kami serahkan ke kepolisian).

“Beberapa kali mediasi untuk perdamaian pun sempat dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari spiritual, finansial, hingga sosial kemanusiaan. Namun semuanya ditolak dengan penuh kesombongan oleh TY,”jelas Faisal.

Faisal menambahkan pernah ada momen dimana BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat luluh karena TY terus memohon agar dipekerjakan kembali, dengan alasan ekonomi.

“Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat sempat akan mempekerjakan kembali walaupun nantinya ditempatkan di BAZNAS Daerah lain di Jawa Barat. Namun Pimpinn mendapatkan aspirasi dari amil lain di BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang menolak untuk mempekerjakan kembali TY. Dan ketika kami sampaikan syarat yang sangat wajar kepada TY agar bisa dipekerjakan  kembali  di  BAZNAS  Provinsi  Jawa Barat,  lagi-lagi  TY menolaknya dengan penuh arogansi,”terangaya.

Menurut Faisal segala upaya yang dilakukan Baznas Jabar tidak membuahkan hasil. Dan kami melihat TY tidak akan pemah berhenti untuk mengganggu dan menyudutkan Baznas Provinsi Jawa Barat, walaupun dengan tuduhan dan bukti yang lemah, bahkan ngawur sekalipun. Dengan kemampuannya memutar balikan fakta dan membuat framing, TY terus menyampaikan tuduhan kepada Baznas Provinsi Jawa Barat.

“Kiranya dapat dipahami dari penjelasan dan kronologi di atas, jelaslah bahwa TY adalah pegawai yang bermasalah, sehingga kepuNsan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yng membuat lingkungan keja tidak nyaman dan aman, agar kami bisa fokus memberikan layanan terbaik kepada mustahiq du muzakki, serta membangun lembaga menjadi amanah profesional, dan transparan,”terangnya.

 

Tidak Ada Korupsi Di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY Bukanlah Whistleblower

Setelah diberhentikan dari Baznas Jabar, sambung Faisal,  TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar Rupiah di tahun 2020. Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI, yang ditindak lanjuti dengan Audit Inyestigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Demikian juga dengan laporan TY  tentang  tuduhan  penyelewengan  dana  Hibah Penmggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindak-lanjuti dengan Audit Khusus tanggal 3-9      Oktober 2023. Tanggal 15 Juli 2024, keluar Surat dari Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024  tentang  Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti.

“Rupanya tidak puas dengn tuduhan yang pertama, TY kemudian melemparkan tuduhan lain yaitu dugaan penyelewengan dana zakat sebesar 9,8 Miliar Rupiah. Tapi kali ini dia menggunakan organisasi mahasiswa dan LSM sebagai alat kepanjangan tangannya. Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami. Namun, TY kemudian menambahkan asumsinya sendiri dan framing jahat seolah terjadi korupsi,” terang Faisal.

Padahal laporan keuangan tersebut, sambung Faisal, telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024. Pada tanggal 8 Okober 2024, Laporan Hasil Audit oleh Auditor Syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293DT.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (efektif) dan Indeks Transparansi: 87,50 (transparan).

“Dari hasil audit tersebut juga tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fi  sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY. Sekali lagi, TY hanya berdasarkan pada asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan,”jelasnya.

Menurut Faisal, saudara TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan. Perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

“Kemudian saudara TY dilaporkan ke POLDA Jabar setelah kami mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya, dan setelah selesai semua proses audit yang menyatakan tidak ada temuan korupsi seperti yang dituduhkan,”jelas Faisal.

Faisal juga mengaku bahwa tidak ada panggilan dari APH kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi.

“Justru ada indikasi illegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan korupsi 9,8 Miliar Rupiah dan 3,5 Miliar Rupiah sebagaimana yang ramai disampaikan oleh berbagai pihak.Tetapi akses data secara ilegal yang dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), dimana sebagian dari data tersebut dia sebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi dari data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah teijadi penyelewengan. Disinilah kejahatan itu te adi. Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” terang Faisal.

Menurut Faisal setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. TY memiliki hak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukn oleh kami. Demikian juga Baznas Jabar berhak mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dianggap dilakukan oleh TY.

“Kami  berharap biarkan semua proses ini berlangsung secara adil dan transparan melalui proses hukum resmi yang berlaku, tanpa harus melakukan tekanan publik yang dipengaruhi oleh misinformasi/berita hoax yang disebarkan,” harapnya.

Menurut Faisal terkait tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya.

“Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal lain, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia sebagai lembaga yang sedang menanjak prestasinya dan mulai mendapatkan banyak kepercayaan dari Masyarakat,”ujarnya.

Baznas Jabar juga sangat menyayangkan berbagai lembaga dan LSM ternama yang sangat dihormati, termasuk seorang anggota DPR-RI terkenal, juga ikut termakan isu dan menyebarkan misinformasi/hoaz karena tidak melakukan penelaahan dan investigasi secara mendalam.

“Beberapa perwakilan dari lembaga lainya juga ada yang berkomentar menyudutkan BAZNAS dan kepolisian, walaupun tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan hanya menerima informasi dari satu sumber saja yang sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini menjadi keprihatinan bagi kami dan tentu saja bagi bangsa ini, karena edukasi literasi kita yang rendah dan bahkan dipertontonkan oleh lembaga/tokoh yang seharusnya memberi contoh yang baik tentang edukasi literasi yang benar,”terangnya.

Menurut Faisal di belakang Baznas ada mustahiq yang sudah terbantu sesuai dengan tugas dan amanah yang dibebankan. Baznas Jabar sendiri salurkan dana ZIS sesuai ketentuan yang berlaku dan di-audit secara berlapis. Ada jutaan orang mustahiq  yang  terbantu  oleh  BAZNAS.

“Jikalau  memang  ada dugaan pelanggaran hukum, silakan saja diproses secara baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami siap mundur bahkan siap dipenjara seandainya ada korupsi yang kami lakukan. Kami tidak akan menggunakan tekanan massa untuk membantu kami, walaupun kami bisa melakukannya. Kami hanya ingin membuktikan secara hukum resmi bahwa semua tuduhan dan penghakiman itu tidak benar sanna sekali,”tegasnya.