Sinergi Tiga Pihak untuk Hadirkan Jaminan Sosial Mustahik

Sinergi Tiga Pihak untuk Hadirkan Jaminan Sosial Mustahik

BERITAUNGGULAN.COM, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sumatera Utara, Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara, dan BPJS Ketenagakerjaan Sumut resmi menjalin sinergi melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani di Binjai, Selasa (24/12). Kerjasama ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian, dirancang khusus untuk melindungi mustahik (penerima zakat) di wilayah Sumut.

Acara tersebut dibuka oleh Marinho Feli Latuperisa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumut, yang menyebutkan bahwa inisiatif ini sangat strategis. “Kolaborasi dengan lembaga zakat membuka peluang besar untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

Ketua FOZ Sumut, Sulaiman, memaparkan fleksibilitas pelaksanaan program ini. Lembaga zakat bisa menyertakan jaminan perlindungan ini dalam paket bantuan atau menyediakannya secara mandiri sesuai kondisi mustahik.

Ketua BMH Sumut, Lukman, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mustahik. “Kami berharap, melalui program ini, mustahik dapat merasa lebih aman karena memiliki perlindungan sosial yang memadai,” jelasnya.

Sinergi ini melibatkan 18 lembaga anggota FOZ Sumut, termasuk Rumah Zakat, Dompet Dhuafa Waspada, Laz Bank Sumut, hingga YBM Brilian. Kerjasama yang solid ini membuktikan bahwa dengan kolaborasi, solusi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dapat lebih mudah dicapai.

Program ini menjadi tonggak penting bagi BMH Sumut dan FOZ Sumut dalam mengedepankan inovasi sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain untuk menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif.