Ketua DPRD Kota Bandung

Warga Bersama PASS Adukan Tempat Pijat Berindikasi Kemaksiatan ke DPRD Kota Bandung, Ketua Dewan Pastikan Tempat Segera Pindah

BERITAUNGGULAN.COM, KOTA BANDUNG – Keresahan warga di sekitar Jalan Moh. Thoha, Kota Bandung, akhirnya menemukan muaranya di ruang audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Pada Selasa, 22 Juni 2026, sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Pembela Ahlussunnah (PASS) mendatangi DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi untuk mengadukan persoalan lingkungan yang selama ini mengganggu ketenteraman mereka. Audiensi tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, dan berujung pada kabar yang dinantikan warga: pemilik usaha pijat yang menjadi sumber keresahan bersedia untuk memindahkan tempat usahanya.

Tempat Pijat di Samping Masjid, Warga Laporkan Indikasi Kemaksiatan

Dalam forum audiensi tersebut, Ketua PASS sekaligus perwakilan warga, Dani M. Ramdhan, memaparkan secara gamblang alasan di balik pengaduan yang mereka bawa. Inti persoalan adalah keberadaan dan beroperasinya tempat usaha bernama Queen 3 Massage yang berlokasi di Jalan Moh. Thoha, Kota Bandung. Berdasarkan pantauan langsung dan laporan yang diterima dari warga sekitar, tempat tersebut tidak hanya menjalankan layanan pijat biasa.

“Dari pantauan dan juga laporan warga sekitar tempat pijat tersebut bukan hanya untuk pijat saja tetapi ada indikasi ‘plus-plus’ yakni praktik kemaksiatan. Selain itu tempat tersebut bersampingan dengan Masjid Nasrul Haqq sehingga secara norma baik norma agama maupun norma yang berlaku di masyarakat tidak pantas atau melanggar aturan,”

— Dani M. Ramdhan, Ketua PASS

Posisi tempat usaha yang bersebelahan langsung dengan Masjid Nasrul Haqq menjadi satu dari sekian faktor yang membuat warga merasa kehadiran tempat pijat itu tidak layak dipertahankan. Bagi warga dan PASS, keberadaan tempat yang berindikasi maksiat di sisi rumah ibadah bukan hanya persoalan kenyamanan, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap norma agama dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Izin Terbit pun Dipertanyakan, Dampak Sosial Sudah Nyata Dirasakan

Dani juga mengungkapkan keheranan warga atas fakta bahwa tempat tersebut ternyata sudah mengantongi izin usaha. Baginya, terbitnya izin untuk lokasi yang berdampingan langsung dengan masjid adalah sesuatu yang patut dipertanyakan secara serius.

“Kalau mereka (pemilik usaha) sudah punya izin dan lain sebagainya justru kami menyayangkan mengapa bisa terbit izin padahal secara lokasi itu sangat rentan terjadi konflik horizontal di masyarakat karena bersampingan dengan masjid,”

— Dani M. Ramdhan

Tak hanya soal izin, Dani menyampaikan bahwa dampak sosial dari keberadaan tempat pijat itu sudah dirasakan secara nyata oleh warga sekitar. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah sebuah keluarga yang mengalami keretakan hubungan rumah tangga akibat sang suami yang kerap mengunjungi tempat tersebut.

“Itu hanya beberapa dampak negatif adanya tempat pijat tersebut. Tentu kalau secara agama Islam jelas akan mengundang murka Allah dan jauh dari keberkahan. Maka tuntutan kita hanya satu yakni tutup tempat tersebut. Kita tidak menghalangi orang berusaha atau berbisnis tetapi jangan melanggar norma agama dan norma hukum negara,”

— Dani M. Ramdhan

Ketua DPRD: Pemilik Usaha Bersedia Pindah dalam Sebulan

Menyimak aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi,SH menyambut kedatangan PASS dan warga dengan apresiasi. Ia menilai kepedulian warga terhadap kondisi lingkungannya adalah sesuatu yang patut didukung dan ditindaklanjuti.

“Sebagai warga kita harus peduli dengan gejala atau praktik usaha yang melanggar norma baik agama maupun hukum negara. Jangan sampai ada penyakit masyarakat (Pekat) yang dapat menimbulkan konflik,”

— H. Asep Mulyadi. SH, Ketua DPRD Kota Bandung

H.Asep Mulyadi menginformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah lebih dahulu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan pemilik usaha. Hasilnya, pemilik Queen 3 Massage menyatakan kesediaan untuk memindahkan tempat usahanya, dengan meminta tenggang waktu satu bulan untuk proses relokasi.

“Jadi Alhamdulillah aspirasi dari bapak ibu khususnya rekan-rekan PASS sudah mendapat tanggapan dan tindaklanjut dari aparat terkait. Mohon nanti bisa disampaikan kepada warga yang lain. Tetap peduli dan jaga lingkungan untuk kondusif,”

— H. Asep Mulyadi,SH.

Notulen Rapat Satpol PP: Pemilik Akui Ikuti Prosedur dan Siap Relokasi

Pada hari yang sama, 22 Juni 2026, juga berlangsung Rapat Koordinasi dan Musyawarah Bersama di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang secara khusus membahas persoalan Queen 3 Massage. Berdasarkan notulen rapat tersebut, sejumlah fakta dan kesepakatan berhasil dirumuskan.

Pihak pengelola mengungkapkan bahwa usaha mereka telah beroperasi selama dua tahun sejak 2023, dengan status kontrak tempat selama lima tahun. Mereka pun menyatakan telah mengikuti prosedur perizinan secara berjenjang dari tingkat RT, RW, hingga tingkat yang lebih tinggi. Sebagai bentuk itikad baik dan solusi yang tidak merugikan semua pihak, pengelola menyatakan kesediaan untuk merelokasi tempat usahanya. Mereka memohon kelonggaran waktu sekitar satu bulan yang diperlukan untuk proses pembangunan dan pencarian lokasi baru, serta pengurusan perizinan ulang sesuai dengan alamat yang baru.[ ]

 

Keterangan foto: Perwakilan warga dan komunitas PASS foto bersama dengan Ketua DPRD Kota Bandung,H.Asep Mulyadi,SH usai beraudiensi ( foto: pass)