BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk dan beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Setiap produk yang termasuk kategori wajib halal dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat, tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Kerja sama bilateral yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. disebut sebagai bagian dari penguatan hubungan perdagangan kedua negara. Namun, BPJPH memastikan kerja sama tersebut tidak mengurangi kedaulatan regulasi halal Indonesia.
MRA Bukan Penghapusan, Melainkan Penyederhanaan
BPJPH menjelaskan bahwa mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui asesmen ketat.
Artinya, sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah diakui BPJPH dapat diterima, tetapi kewajiban halal tetap berlaku.
Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah bekerja sama dengan BPJPH, yakni:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- American Halal Foundation (AHF)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions of Omaha (HTO)
- Islamic Society of Washington Area (ISWA)
BPJPH juga menegaskan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap diberlakukan secara konsisten terhadap seluruh produk, termasuk produk impor. Untuk produk nonhalal, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” pungkas Haikal.












