Oleh: Dr. Rivaldi Arissaputra, S.E., M.S.M., QMA, Berdasarkan Diseminasi Hasil Penelitian Hibah RisetMu 2026
(Dosen S1 Perdagangan Internasional Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial UNISA Bandung)
BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Beragam aktivitas kini dapat dilakukan melalui telepon genggam dan internet, mulai dari belajar, bekerja, hingga bertransaksi. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru yang semakin mengkhawatirkan, salah satunya adalah maraknya praktik judi online.
Fenomena judi online saat ini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Praktik tersebut telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk remaja, mahasiswa, hingga usia produktif. Kemudahan akses, promosi yang masif, dan tampilan platform yang menarik membuat praktik ini semakin mudah ditemukan di ruang digital.
Melalui diseminasi hasil penelitian Hibah RisetMu 2026, Dr. Rivaldi Arissaputra, S.E., M.S.M., QMA mengangkat tema “Darurat Judi Online: Membangun Benteng Perlawanan Konsumen Muslim di Era Digital” sebagai upaya memahami bagaimana masyarakat Muslim menghadapi paparan judi online di tengah perkembangan teknologi.
Mengapa Judi Online Menjadi Ancaman?
Judi online sering kali dipandang sebagai hiburan atau permainan biasa. Padahal, dampaknya jauh lebih kompleks. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik ini juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan sosial seseorang.
Dorongan untuk terus mencoba memperoleh kemenangan membuat seseorang berpotensi terjebak dalam perilaku adiktif. Tidak sedikit kasus yang berujung pada tekanan emosional, konflik keluarga, hingga gangguan aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini semakin diperkuat dengan hadirnya promosi judi online melalui media sosial, situs internet, maupun konten digital yang dikemas secara menarik sehingga mudah menjangkau masyarakat.
Konsumen Muslim dan Tantangan Ruang Digital
Penelitian ini menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat Muslim dalam menghadapi paparan judi online. Bentuk perlawanan tidak hanya berlandaskan larangan agama, tetapi juga kesadaran terhadap dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang ditimbulkan.
Di era digital, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi. Literasi digital, kemampuan memilah informasi, serta pemahaman nilai menjadi bekal penting agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi keuntungan instan yang sering ditawarkan platform judi online.
Membangun Ketahanan Digital Bersama
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya meningkatkan literasi digital, memperkuat pendidikan berbasis nilai, serta membangun kemampuan berpikir kritis sejak dini.
Perguruan tinggi juga memiliki peran penting melalui edukasi, penelitian, seminar, dan penyebaran informasi yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
Mahasiswa sebagai generasi muda diharapkan tidak hanya mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, tantangan terbesar di era digital bukan sekadar bagaimana memanfaatkan teknologi, tetapi bagaimana membangun ketahanan diri terhadap berbagai risiko yang muncul di dalamnya. [ ]












