Kenaikan UKT Batal, Mendikbudristek Imbau PTN Dekati Calon Mahasiswa Terdampak

Kenaikan UKT Batal, Mendikbudristek Imbau PTN Dekati Calon Mahasiswa Terdampak

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan UKT  ( uang kuliah tunggal ) di Istana Merdeka siang tadi.

Dalam pernyataan yang disampaikan malam ini, Mendikbudristek menekankan beberapa poin penting sebagai langkah lanjutan. Selain memastikan tidak ada kenaikan UKT tahun ini, Nadiem juga meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk proaktif dalam menjangkau calon mahasiswa baru yang terkena dampak.

“PTN harus merangkul calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau yang telah mengundurkan diri karena tingginya UKT. Saya berharap mereka diberitahukan tentang pembatalan kenaikan UKT ini. Jika mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan pendaftaran, mereka harus diterima kembali,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menambahkan, “Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar dengan UKT yang dinaikkan, PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran atau mengalokasikannya untuk pembayaran semester berikutnya.”

Sebelumnya, di Istana Negara, Nadiem menyebutkan bahwa beberapa pendekatan telah diajukan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menguraikan detail teknis kebijakan ini.

“Pembatalan kenaikan UKT, penyesuaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPI), dan detail teknis lainnya akan disampaikan oleh Dirjen Diktiristek melalui Surat Edaran Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Surat edaran ini akan segera diterbitkan agar pimpinan PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelas Nadiem.

Dengan kebijakan ini, diharapkan PTN dapat segera menyesuaikan prosedur administrasi mereka untuk memastikan tidak ada calon mahasiswa yang dirugikan dan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan dengan baik.