BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta, 27 Mei 2024 – Setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 dan melakukan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT.
“Saya berterima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Saya sangat memahami aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi pada akhir pekan lalu untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Saya baru saja bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Mendikbudristek setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya mengenai UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” lanjut Nadiem.
Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan peningkatan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran, mengingat perubahan dalam dunia kerja yang semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT belum dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan bagi mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua prinsip utama dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal, yaitu asas keadilan dan inklusivitas.
Sebelumnya, terjadi beberapa miskonsepsi di tengah masyarakat. Faktanya, Permendikbudristek ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru; terdapat kemungkinan PTN salah dalam menempatkan mahasiswa ke dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; beberapa PTN sebelumnya memiliki Uang kuliah Tunggal yang rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok Uang kuliah tunggal tertinggi berlaku untuk sebagian besar mahasiswa, padahal sebenarnya hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.