BERITAUNGGULAN.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan sistem data industri nasional sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang cepat dan tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa SIINas menjadi instrumen penting dalam menghadirkan kebijakan berbasis data faktual di lapangan. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kondisi industri secara menyeluruh dan real time.
“SIINas memungkinkan pemerintah mendapatkan gambaran industri yang lebih komprehensif, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha,” ujarnya.
Melalui sistem terintegrasi ini, data yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur teknologi. Hal tersebut menjadikan SIINas sebagai pusat data industri nasional yang akurat dan mutakhir.
Dalam regulasi terbaru ini, seluruh perusahaan industri yang termasuk dalam klasifikasi binaan Kemenperin diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap triwulan. Batas waktu pelaporan ditetapkan maksimal tanggal 10 setelah periode berakhir.
Tak hanya sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku industri. Di antaranya meningkatkan visibilitas perusahaan, membuka peluang kerja sama bisnis, serta mempermudah akses terhadap berbagai program dan insentif pemerintah.
Dengan sistem data yang kuat, pemerintah optimistis mampu mendorong pertumbuhan industri nasional yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.












