BERITAUNGGULAN.COM, YOGYAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Suara Muhammadiyah (SM) mengadakan seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia” padA beberapa hari yang lalu di Ballroom SMTorium, SM Tower & Convention Malioboro, Yogyakarta.
Acara ini bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai sistem baru pengelolaan keuangan haji serta meningkatkan kepercayaan publik bahwa dana haji dikelola secara syariah, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, dialog ini juga bertujuan untuk melawan disinformasi dan opini negatif terkait dana haji.
Dialog ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang hadir melalui tayangan video, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas. Selain itu, turut hadir Dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Diska Arliena Hafni, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media (PT SCM)/Suara Muhammadiyah Deni Asy’ari.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memiliki keunikan tersendiri, terutama dalam hal pembiayaan. Tiga pihak yang berperan dalam pembiayaan haji adalah Pemerintah (Kementerian Agama), BPKH, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Agama bertindak sebagai operator yang mengurus segala kebutuhan jemaah haji. BPKH bertugas mengelola dan mengoptimalkan dana haji yang disetor oleh calon jamaah. Sementara itu, DPR bersama pemerintah menetapkan anggaran penyelenggaraan haji.
Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, menjelaskan pentingnya BPKH sebagai pengelola dana haji. “BPKH diperlukan karena dana haji yang semakin besar membutuhkan pengelolaan khusus,” jelas Fadlul. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar 165 triliun rupiah dari 5,2 juta calon jamaah. Dana ini terdiri dari setoran awal sebesar 25 juta rupiah per jamaah, ditambah nilai manfaat dari hasil investasi.
Sebelum adanya BPKH, dana haji dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama. Dengan terbentuknya lembaga tersebut berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Setelah pandemi COVID-19 yang menunda pelaksanaan haji selama dua tahun, biaya haji mengalami kenaikan. Hilman Latief menekankan bahwa kenaikan biaya adalah konsekuensi dari penyesuaian biaya lainnya, termasuk kenaikan akomodasi dan pajak di Arab Saudi. “Kenaikan ini bukan untuk membebani jamaah, tetapi untuk memastikan keberlanjutan keuangan haji,” tegas Hilman.
Deni Asy’ari, Direktur Utama PT SCM/Suara Muhammadiyah, menyatakan bahwa sosialisasi oleh BPKH dan Suara Muhammadiyah penting untuk melawan isu-isu negatif terkait pengelolaan dana haji. “Isu bahwa BPKH berhutang untuk menutup kekurangan biaya haji adalah hoax. Sosialisasi seperti ini penting untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai regulasi: transparan, akuntabel, efisien, dan efektif,” jelas Deni.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan tercipta pemahaman yang harmonis tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, serta memastikan bahwa pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.