Tiga Tahun Rampungkan Doktor dengan IPK 3,87, Riset Eka Juarsa tentang Suap Sektor Swasta Raih Rekognisi Scopus Q1

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Dr. Eka Juarsa, S.H., M.H. berhasil merampungkan pendidikan Doktor Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam waktu tepat tiga tahun dengan IPK 3,87 dan yudisium Summa Cum Laude. Capaian tersebut diraih setelah ia menyelesaikan Sidang Terbuka Promosi Doktor pada 31 Agustus 2026.

Eka menyelesaikan studi pada Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam dokumen akademiknya, ia mengangkat disertasi berjudul “Transformasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Suap Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi pada Sektor Swasta di Indonesia)”.

Dalam proses penyusunan disertasi, Eka dibimbing oleh Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor I, dan Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. sebagai Co-Promotor II.

Selain menempuh studi doktoral, Eka tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Dalam profil akademiknya, ia aktif melakukan penelitian di bidang hukum pidana, hukum ekonomi, antikorupsi, kecerdasan buatan, dan etika hukum.

Soroti Kesenjangan Hukum Suap Sektor Swasta

Disertasi Eka berangkat dari perubahan karakter tindak pidana korupsi yang tidak lagi hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan publik, tetapi juga berkembang dalam relasi ekonomi privat dan korporasi.

Penelitian tersebut menyoroti adanya ketegangan antara kebutuhan melindungi integritas hubungan ekonomi privat dengan keharusan menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kesalahan, dan proporsionalitas. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, suap sektor swasta dianalisis sebagai risywah dan fasād fi al-mu‘āmalāt ketika manfaat yang tidak semestinya digunakan untuk memengaruhi amanah atau kewajiban dalam hubungan ekonomi.

Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan suap sektor swasta di Indonesia masih terbatas dan terfragmentasi. Karena itu, Eka menawarkan transformasi hukum pidana melalui kriminalisasi yang lebih eksplisit terhadap suap aktif dan pasif antar-pelaku privat dengan tetap menjaga asas legalitas.

Tawarkan Model Transformasi Berbasis Hukum Ekonomi Islam

Salah satu kontribusi utama disertasi tersebut adalah pengembangan “Model Transformasi Hukum Pidana Suap Sektor Swasta Berbasis Hukum Ekonomi Islam.”

Model ini mengintegrasikan lima paket kebijakan strategis berupa kriminalisasi suap sektor swasta, pertanggungjawaban pidana korporasi, compliance system berbasis risiko, asset recovery, dan whistleblower protection dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam.

Kebaruan penelitian tidak ditempatkan pada masing-masing instrumen secara terpisah, melainkan pada konstruksi integratif yang menghubungkan paradigma etis-sistemik, lima pilar transformasi, lima paket kebijakan strategis, dan prinsip Hukum Ekonomi Islam.

Model tersebut bekerja melalui tiga tahap yang saling berkesinambungan. Ex ante menekankan pencegahan dan pengendalian risiko sebelum suap terjadi; in actu berfokus pada deteksi, pelaporan, dan respons ketika terdapat indikasi atau pelanggaran; sedangkan ex post mencakup pertanggungjawaban, pemidanaan, pemulihan aset, dan koreksi organisasi.

Secara filosofis, model tersebut menggeser orientasi dari pendekatan crime and punishment menuju integrity and accountability system. Dengan demikian, penanggulangan suap tidak berhenti pada pemidanaan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, kepatuhan, akuntabilitas, pemulihan, dan pembentukan integritas dalam tata kelola ekonomi.

Dalam konstruksi tersebut, Hukum Ekonomi Islam tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum pidana positif. Nilai-nilainya berfungsi sebagai orientasi substantif dan parameter filosofis-evaluatif, sedangkan pembentukan tindak pidana dan penjatuhan pidana tetap harus didasarkan pada undang-undang.

Riset Raih Rekognisi Internasional

Capaian akademik Eka juga diperkuat dengan diterimanya artikel ilmiah berjudul “Private Sector Bribery in Indonesia’s New KUHAP: Evaluating the DPA as an Anti-Corruption Instrument.”

Artikel tersebut ditulis oleh Eka Juarsa bersama Siah Khosyi’ah, Edi Setiadi, Dede Kania, dan Titi Ratna Garnasih.

Berdasarkan Letter of Acceptance yang diterbitkan Trunojoyo Law Review tertanggal 24 Juni 2026, manuskrip tersebut telah melalui proses review dan revisi serta dinyatakan acceptable for publication.

Artikel tersebut mengembangkan kajian mengenai private sector bribery dalam konteks pembaruan hukum acara pidana Indonesia, khususnya dengan mengevaluasi posisi Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen antikorupsi dan pertanggungjawaban korporasi.

Kajian itu mengidentifikasi adanya tiga lapis persoalan, yaitu kesenjangan pada aspek hukum substantif, hukum acara, serta kelembagaan dan yurisdiksi. Penelitian juga menekankan perlunya sinkronisasi antara pertanggungjawaban pidana korporasi, mekanisme DPA, serta pengaturan suap sektor swasta agar kebijakan antikorupsi dapat berjalan lebih koheren.

Gelar Doktor sebagai Awal Pengembangan Riset Lanjutan

Keberhasilan menyelesaikan pendidikan doktor dalam tiga tahun dengan IPK 3,87 dan predikat Summa Cum Laude menjadi bagian penting dari perjalanan akademik Eka Juarsa.

Ke depan, kajian mengenai suap sektor swasta akan terus dikembangkan melalui penelitian lanjutan, publikasi ilmiah internasional, serta pengembangan buku referensi di bidang hukum pidana, Hukum Ekonomi Islam, integritas bisnis, dan tata kelola antisuap korporasi.

Bagi Eka, capaian doktoral bukan sekadar akhir dari studi, tetapi menjadi titik awal untuk memperluas kontribusi akademik terhadap pembaruan hukum nasional dan pengembangan tata kelola ekonomi yang lebih berintegritas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. [ ]

Dok foto: Unisba