BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Para guru besar dari berbagai perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 8 Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Rabu, 10 Desember 2025.
Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para guru besar yang hadir. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam menyikapi RUU tersebut. “Terima kasih atas kehadirannya dan atas atensinya untuk memikirkan bagaimana Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ini dapat kita sikapi bersama,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menekankan bahwa FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik para guru besar terhadap masa depan pendidikan nasional. Menurutnya, substansi dalam RUU Sisdiknas perlu dikritisi secara serius agar tidak merugikan dunia pendidikan.

“Ini menyangkut dunia pendidikan kita, terutama pendidikan tinggi. Penghargaan terhadap dunia pendidikan ini rasanya pemerintah walaupun menyediakan anggaran 20%, enggak ada artinya kalau isi undang-undangnya seperti ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hasil diskusi akan dirumuskan dan segera disampaikan dalam audiensi dengan DPR Komisi 10 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Insyaallah dengan berbagai wibawa para guru besar ini kita akan segera,” tambahnya.
Prof. Edi juga mengungkapkan bahwa tujuan utama FGD ini adalah untuk menyikapi RUU Sisdiknas sebagai entitas perguruan tinggi yang memiliki kepentingan langsung terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
“Ini menyangkut hajat hidup pendidikan dari dasar sampai tinggi. Kalau tidak disikapi dengan tepat, ini akan merugikan dunia pendidikan. Cita-cita sesuai UUD untuk memajukan pendidikan tidak akan tercapai kalau undang-undang di bawahnya carut-marut,” ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber utama Prof. Johanes Gunawan, Guru Besar Ilmu Hukum, dengan pemantik diskusi Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Si., Guru Besar Ilmu Pendidikan Biologi.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Cartono menekankan pentingnya kontribusi akademisi terhadap regulasi pendidikan yang tengah digarap DPR RI. Ia menyatakan bahwa RUU yang menggabungkan tiga undang-undang pendidikan ini sangat strategis karena berkaitan langsung dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan, menurutnya, harus menjadi prioritas utama negara melalui perbaikan tata kelola serta optimalisasi anggaran pendidikan yang hingga kini belum sepenuhnya efektif.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan kunci kemajuan bangsa, mengingat peran sentral pendidik dalam membentuk masa depan generasi. Dengan penghargaan dan dukungan yang layak, lulusan terbaik diyakini akan tertarik memasuki dunia pendidikan. Prof. Saktrono berharap RUU Sisdiknas mampu menghadirkan kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada penguatan sektor pendidikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas.
Sementara itu, Prof. Johanes Gunawan menegaskan perlunya kodifikasi tiga undang-undang pendidikan—UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen—untuk mengatasi tumpang tindih regulasi. Ia menilai kodifikasi, yang berbeda dari omnibus law, dapat menghadirkan aturan yang lebih sistematis dan memperkuat arah pembangunan pendidikan nasional sesuai mandat UUD 1945.
Ia juga menyoroti bahwa perguruan tinggi harus berpijak pada kebenaran dan tanggung jawab moral intelektual, bukan sekadar mengejar publikasi atau predikat “world class university”. Reformasi dalam RUU Sisdiknas, mulai dari penguatan pendidik, kurikulum, digitalisasi, hingga tata kelola dan pendanaan, dinilainya penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih terpadu dan berdampak bagi masyarakat. [ ]
Dok foto: Unisba












