Strategic Policy Leaders Dialog: ALFI Dorong Sinkronisasi Perubahan KBLI dengan Tata Kelola Ekspor SDA

Strategic Policy Leaders Dialog: ALFI Dorong Sinkronisasi Perubahan KBLI dengan Tata Kelola Ekspor SDA

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA — Kamis (16/07/2026) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut langkah pemerintah menata ulang tata kelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, minyak kelapa sawit (CPO), batubara, dan paduan besi (ferro alloy), yang akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027, sembari mengusulkan agar pelaku usaha logistik dilibatkan sejak tahap awal perumusan aturan turunannya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ALFI Akbar Djohan dalam forum “Coffee Morning: Strategic Policy Leaders Dialog”, bagian dari rangkaian Road to ALFI CONVEX 2026, yang dilaksanakan ALFI/ILFA berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan digagas oleh Kadin Indonesia. Forum ini berlangsung di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7).

Pertemuan ini diikuti lebih dari 170 peserta dari kementerian/lembaga, BUMN tambang, dan asosiasi usaha, serta turut dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM RI Todotua Pasaribu dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI Ali Murtopo Simbolon, yang keduanya menyampaikan sambutan kunci setelah pembukaan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kadin Indonesia Tony Wenas.  Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei lalu, seluruh ekspor CPO, batubara, dan ferro alloy akan berjalan lewat satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dibentuk pemerintah untuk membenahi praktik under invoicing, transfer pricing, dan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan kondisi fisik barang yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.

Implementasinya berjalan dua tahap: pada masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan tetap bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri sementara dokumentasi ekspor mulai dialihkan atas nama DSI; barulah mulai 1 Januari 2027, seluruh proses, dari kontrak, pengapalan, hingga penerimaan devisa, diambil alih penuh oleh DSI. Kebijakan ini juga disinkronkan dengan tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sesuai PP 21/2026, serta perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang turut berdampak pada sektor logistik nasional.

Akbar Djohan, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Hilirisasi Besi dan Baja Kadin Indonesia, menilai perubahan skema ini relevan tak cuma bagi sektor pertambangan dan BUMN, tapi juga rantai pelaksana logistik yang secara fisik menjalankan pengangkutan, pergudangan, dan dokumentasi ekspor ketiga komoditas tersebut, sehingga masukan dari sisi operasional dinilainya penting untuk kelancaran implementasi.

“Dengan skema ini, praktik-praktik under invoicing, transfer pricing, bahkan under declare diharapkan bisa dihilangkan, sehingga hasil sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan optimal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Akbar. Dari sisi pelaku usaha logistik, ALFI mencatat tiga tantangan utama yang muncul akibat transisi KBLI 2025, yakni penyesuaian izin usaha, perubahan cakupan bisnis, dan kebutuhan modal tambahan. Ketiganya, menurut ALFI, perlu dijawab pemerintah lewat kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha, sinkronisasi kebijakan antarlembaga, serta masa transisi yang terukur agar pelaku usaha logistik tidak terbebani di tengah perubahan tata kelola ekspor.

Hal ini dinilai semakin penting di tengah dinamika ekonomi saat ini. Mewakili lebih dari 4.300 anggota pelaku usaha logistik di 33 provinsi, ALFI mengusulkan agar mekanisme keterlibatan pelaku logistik dalam skema ekspor tunggal ini dijelaskan lebih rinci oleh DSI, serta sistem digitalisasi perizinan tambang seperti MODI dan E-PNBP terhubung dengan sistem dokumentasi ekspor di sisi pelaku logistik, masukan yang disampaikan sebagai bagian dari dialog terbuka bersama regulator dan BUMN pelaksana.

Sesi inti forum berupa Dialog Strategis yang dipandu Ketua Komite Tetap Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kadin Indonesia, Juliana Sofhia Damu, menghadirkan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Bank Indonesia, serta Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony yang memaparkan strategi pengelolaan investasi nasional untuk mendukung hilirisasi. Dua asosiasi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian Mining Association (IMA), turut menyampaikan tanggapan mewakili pelaku usaha tambang di sesi yang sama. Juliana menilai forum ini penting karena membahas implikasi PP 21/2026 dan PP 24/2026 terhadap tiga komoditas yang dikelola DSI, sekaligus dampak perubahan KBLI terhadap sektor logistik nasional. Ia menyebut diskusi yang berlangsung menunjukkan kesamaan visi antar-pemangku kepentingan bahwa perubahan tata kelola ini ditujukan untuk kepentingan strategis nasional yang lebih besar.

“ALFI CONVEX adalah suatu platform yang bagus untuk pertemuan daripada banyak pelaku usaha di bidang industri logistik. Kita ingin membangun sistem logistik yang semakin terintegrasi, dan Kadin Indonesia sangat mendukung penyelenggaraan ALFI CONVEX agar berdampak besar bagi perekonomian nasional,” ujar Juliana. Coffee Morning ini merupakan bagian dari rangkaian Road to ALFI CONVEX 2026, forum konsolidasi nasional sektor logistik bertema “Indonesia in Motion: Empowering a Resilient Logistics Ecosystem” yang akan berlangsung 28–30 Oktober 2026 di Hall A JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Tentang ALFI Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) adalah organisasi yang menaungi pelaku usaha logistik dan forwarder di Indonesia, dengan lebih dari 4.300 anggota yang tersebar di 33 provinsi. ALFI berperan aktif dalam pengembangan industri logistik nasional dan advokasi kebijakan yang mendorong efisiensi, transparansi, dan daya saing sektor logistik Indonesia.