BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG – – Forum Silaturahim (FS) DKM Bandung Raya melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/07/2026). Audiensi yang diterima langsung oleh Komisi 5 yakni H. Yomanius Untung, S.Pd., M.M (Ketua), Hj. Siti Muntamah, S.A.P,(Wakil Ketua) dan dr. H. Ncep Sugiana (anggota) serta , Hj. Elly Farida, S.Pd (anggota) mengagendakan penyampaian aspirasi terkait peredaran minuman kersa (miras) dan perilaku penyimpangan seksual (LGBTQ) yang ada di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Abdurrahman Anton Minardi selaku Koordinator Forum Silaturahmi DKM Bandung Raya menyampaikan 2 hal yang sangat urgent sekaligus menggugat untuk segera ditangani yaitu dihalalkannya minuman yang memabukkan (khomr/miras) dan kenistaan lesbi, gay, bisex dan transgender (LGBT).
“Tentu ada kaitannya antara khomr dengan lgbt dimana para pelak LGBT sangat dekat dengan khomr bahkan berkaitan dengan kejahatan lainnya. Mari kita perhatikan Surat Al Ankabut ayat 28-29 berikut ini : “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di seluruh alam” terangnya.
Prof.Anton menambahkan bahwa pihaknya mendapati di masyarakat khomr (miras) terang-terangan dikonsumsi dan perjual-belikan baik yang dikatakan legal maupun ilegal, perzinahan terang-terangan dan di antara bentuknya yang lebih nista adalah LGBT yang sudah pasti mendatangkan adzab Allah.
“Untuk itu kami mendesak DPRD dan Pemprov Jabar mengeluarkan perda yang tegas melarang peredaran miras dengan segala bentuknya dan juga perilaku LGBT,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut Ketua Komisi DPRD Jabar, Yomanius Untung sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Forum Silaturahmi DKM Bandung Raya dan elemen Masyarakat lainnya khususnya terkait miras dan LGBTQ ini. Yomanius sendiri mengaku bahwa saat ini Komisi 5 DPRD Jabar sudah menyusun inisiatif berupa Raperda tentang hal ini untuk disampaikan ke ketua DPRD dan akan dibahas di pansus.
“Raperdanya sendiri sudah masuk dalam pembahasan Raperda prioritas untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan Perubahan tahun 2026 ini. Selanjutnya nanti akan dibahas oleh pansus,” terang Yomanius.
Diakhir audiensi, Prof Anton membacakan pernyataan sikap pernyataan, gugatan dan tuntutan dari Forum Silaturahmi DKM Bandung Raya sebagai berikut:
Pertama, kami menyatakan perang terhadap miras dan lgbt yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa raga kami dan seluruh kaum muslimin, dan kami mengajak kaum muslimin dan seluruh bangsa untuk memeranginya.
Kedua, meminta dengan segera kepada DPRD Jawa Barat untuk segera membentuk Peraturan Daerah untuk pelarangan produksi dan peredaran minuman khomr dan agar DPRD Jawa Barat mendorong DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang pelarangan produksi dan peredaran minuman khomr dan sejenisnya. Ini berarti kami meminta untuk dicabutnya Perpres nomor Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Permendag No. 25 Tahun 2019: Perubahan keenam atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Permenperin No. 17 Tahun 2019: Mengatur tentang pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dan Permendag No. 97 Tahun 2020: Mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan bahan baku minuman beralkohol. Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut seluruh aturan yang melegalkan khomr dan mencabut seluruh izin operasional produksi dan peredaran khomr bukan justru melegalkannya dengan dalih pengendalian dan pengawasan.
Ketiga, meminta dengan segera DPRD Jawa Barat untuk segera membentuk Peraturan Daerah untuk pelarangan praktek lgbt dan segala bentuk kegiatan lgbt beserta Pemidanaannya dan agar DPRD Jawa Barat mendorong DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang pelarangan segala bentuk perilaku LGBT dan kampanye LGBT dengan penerapan edukasi, kurasi, antisipasi dan sanksi pidana. Selain bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terlebih lgbt dikategorikan sebagai ancaman pertahanan menurut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. LGBT bukan hak asasi manusia tetapi merupakan penyimpangan perilaku dan penyakit yang akan membawa penyakit bahkan adzab Alloh.
Keempat, meminta pemerintah membubarkan semua organisasi dan menutup media penyebar dan pendukung LGBT karena tidak sesuai dengan ideologi, konstitusi, budaya dan agama bangsa Indonesia.
Kelima, memutuskan kerjasama dengan negara, organisasi dan korporasi baik dalam negeri maupun luar negeri dalam hal mereka mendukung dan mengkampanyekan LGBT.
Kemudian secara simbolis pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada Komisi V DPRD Jabar dan dilanjutkan dengan foto bersama. [ ]











