pp gph

PP GMH Dukung Penguatan Peran Negara dalam Tata Kelola Ekonomi Nasional

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH), Rizki Ulfahadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran negara terhadap pengelolaan kekayaan alam nasional melalui kebijakan Danantara.

Menurut Rizki, langkah tersebut menjadi momentum strategis untuk menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik ekonomi nasional.

“Selama ini Pasal 33 lebih sering menjadi slogan ketimbang dijalankan secara nyata. Padahal konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Ia menilai selama bertahun-tahun Indonesia terlalu longgar dalam mengendalikan komoditas strategis nasional. Kondisi itu menyebabkan keuntungan besar dari sumber daya alam nasional justru lebih banyak mengalir kepada korporasi besar dan pasar global dibanding memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Menurut Rizki, negara tidak cukup hanya berfungsi sebagai regulator atau pemberi izin usaha. Negara, kata dia, harus hadir sebagai pengarah dan pengendali kebijakan ekonomi nasional agar kekayaan bangsa tidak terus mengalami kebocoran melalui praktik perdagangan yang merugikan kepentingan nasional.

“Negara harus memiliki keberanian untuk memastikan arah ekonomi nasional tetap berpihak kepada rakyat. Jangan sampai kekayaan alam Indonesia justru lebih banyak dinikmati pihak luar,” katanya.

PP GMH juga memandang langkah pemerintah dalam memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas strategis seperti sawit dan batu bara sebagai bentuk keberanian politik yang jarang muncul dalam dinamika ekonomi Indonesia pascareformasi.

Meski demikian, Rizki mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai penguatan peran negara tidak boleh melahirkan birokrasi yang berbelit atau justru menghambat dunia usaha.

“Kami mendukung penguatan peran negara dalam ekonomi nasional. Namun, negara juga harus menunjukkan tata kelola yang sehat, bersih, efisien, dan mampu menciptakan kepastian,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa penguasaan negara terhadap cabang produksi penting bukan berarti mematikan sektor usaha swasta. Sebaliknya, hal itu diperlukan untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi berjalan lebih adil dan merata.

“Pasal 33 lahir untuk menghadirkan keadilan sosial dalam ekonomi, bukan membiarkan kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir kelompok saja,” tegas Rizki.

PP GMH berharap kebijakan tersebut menjadi langkah awal menuju penguatan kedaulatan ekonomi nasional serta menghadirkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap kepentingan rakyat Indonesia.