presiden lantik 7 anggota lpsk

Presiden Melantik Tujuh Anggota Baru LPSK Periode 2024-2029

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik tujuh anggota baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu pagi, 15 Mei 2024.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 April 2024, menandai dimulainya masa jabatan baru bagi anggota LPSK yang terpilih.

Berikut adalah daftar anggota LPSK yang baru dilantik:

  1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
  2. Sri Supariadi
  3. Susilaningtias
  4. Wawan Fahruddin
  5. Mahyudin
  6. Achmadi
  7. Sri Nurherwati

Dalam prosesi pelantikan, para anggota LPSK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Petikan sumpah tersebut berbunyi, “Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan keadilan.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Jokowi dan para anggota LPSK. Penandatanganan ini menandai resmi dimulainya masa jabatan mereka. Prosesi pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan lainnya.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan pentingnya peran LPSK dalam sistem hukum dan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran LPSK dalam memastikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kejahatan. Beliau menyatakan harapannya agar anggota yang baru dilantik dapat bekerja dengan dedikasi tinggi dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Presiden juga menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi oleh LPSK, termasuk ancaman terhadap keselamatan saksi dan korban, serta pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadapi tantangan tersebut.

Sementara itu, Ketua LPSK yang baru dilantik, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan layanan perlindungan bagi saksi dan korban. Ia juga berjanji untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya demi memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban terlindungi dengan baik.

Pelantikan ini menandai awal periode baru bagi LPSK, dengan harapan besar bahwa lembaga ini akan terus memainkan peran krusial dalam sistem peradilan Indonesia, memberikan perlindungan yang maksimal bagi saksi dan korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan yang layak. Prosesi ini juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mendukung kinerja LPSK dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal demi kepentingan masyarakat luas.