ICoMED 2026, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Unisba Dorong Inovasi Mediasi

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Perubahan global menuntut metode penyelesaian sengketa yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menjaga hubungan antarpihak. Melalui International Conference on Mediation in the Era of Disruption (ICoMED) 2026, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) membahas inovasi mediasi untuk menjawab tantangan tersebut, Senin (26/10/2026).

 

Mengusung tema “Reimagining Mediation in an Era of Global Disruption, Legal Innovation, Cross-Border Governance, and the Future of Peaceful Dispute Resolution”, konferensi ini membahas pengembangan mediasi dalam menghadapi tantangan teknologi, dinamika hukum, dan meningkatnya hubungan lintas negara.

 

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Auditorium Gedung Dekanat Unisba Lantai 8 dan melalui Zoom, dengan diikuti 200 peserta, terdiri atas 120 peserta luring dan 80 peserta daring.

 

Ketua Pelaksana ICoMED 2026, Frency Siska, S.H., M.H., mengatakan konferensi ini bertujuan memperluas pertukaran pengetahuan dan kerja sama akademik di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan ini juga mendorong publikasi hasil penelitian melalui prosiding, buku ber-ISBN, dan jurnal nasional terakreditasi SINTA.

 

Sejak dibuka pada Juni 2026, panitia menerima 42 artikel ilmiah melalui program call for papers yang ditutup pada 30 September 2026. Seluruh artikel ditelaah oleh 15 reviewer. Sebanyak 15 artikel terbaik diarahkan untuk diproses di tiga jurnal nasional terakreditasi SINTA, yaitu Jurnal Mimbar Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, dan Jurnal Resista Ilmiah Hukum. Sementara itu, 27 artikel lainnya direncanakan terbit dalam prosiding konferensi dan buku kumpulan artikel ber-ISBN.

 

ICoMED 2026 menghadirkan Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H., Koordinator Kamar Pembinaan dan Sekretariat Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pembicara utama (keynote speaker).

Sesi pleno internasional turut menghadirkan empat narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Ong Argo Victoria dari International Islamic University Malaysia (IIUM); Yusuke Keshima, ahli JICA dan penasihat reformasi hukum serta peradilan dari Jepang; Prof. Dr. Rudolf Wirawan, Ph.D., M.Sc., dari BIMA Nexus Australia Pty Ltd; serta Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., Guru Besar Hukum Kontrak Fakultas Hukum Unisba sekaligus Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama (Alkerma) Unisba.

 

Dalam sambutannya mewakili Rektor Unisba, Prof. Dr. Ratna Januarita menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya hubungan lintas negara menuntut metode penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Ia berharap konferensi ini dapat memperkuat kerja sama akademisi dan praktisi hukum serta menghasilkan gagasan baru untuk pengembangan mediasi di tingkat nasional dan internasional.

 

Wakil Dekan Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unisba, Eka An Aqimuddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa mediasi sejalan dengan nilai-nilai Islam, khususnya prinsip sulh (perdamaian) dan islah (perbaikan hubungan).

 

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan menentukan hak dan kewajiban, tetapi juga menjaga hubungan baik dan mencegah konflik berkelanjutan. Karena itu, Fakultas Hukum Unisba berupaya mengembangkan ilmu hukum yang memadukan nilai-nilai Islam dengan praktik mediasi modern.

 

Dalam pemaparan materi utama, Ismu Bahaiduri Febri Kurnia menjelaskan bahwa mediasi dapat membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, mudah diakses, dan berkeadilan. Tantangan seperti perdagangan lintas negara, transaksi elektronik, dan perlindungan data membutuhkan pendekatan penyelesaian sengketa yang terus berkembang.

 

Ia menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar cara mengurangi jumlah perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui dialog dan menjaga hubungan baik.

 

Penguatan mediasi di Indonesia didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Menurut Ismu, teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat membantu mempercepat proses mediasi dan memperluas akses terhadap keadilan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan keamanan data, kerahasiaan proses, dan hak para pihak. “Teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan makna keadilan itu sendiri,” tegasnya.

 

Pembahasan berlanjut dalam sesi pleno internasional yang dimoderatori Dr. Susi Kurniati, S.H., M.H. Para narasumber mendiskusikan perkembangan mediasi, inovasi hukum, dan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan penyelesaian sengketa.

 

Selain sesi pleno, konferensi menghadirkan presentasi paralel (Colloquium Papers) di Gedung LPPM Unisba Lantai 3 dan secara daring. Dalam sesi ini, peserta mempresentasikan hasil penelitian dan berdiskusi bersama moderator serta penilai.

Kegiatan diakhiri dengan pengumuman 15 artikel terbaik (Best Articles) dan pemberian penghargaan Best Speaker pada setiap sesi paralel sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ilmiah peserta. [ ]

Dok foto: Unisba