BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Universitas Islam Bandung (Unisba) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu langkah yang dilakukan melalui Workshop & Sharing Session “Strategi Penyiapan Tata Kelola dan Sistem Informasi Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)” yang digelar di Ruang Pertemuan Gedung LPPM Unisba Lantai 3, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Wakil Dekan Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), ketua program studi, serta unit terkait di lingkungan Unisba.
Rektor Unisba Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., mengatakan RPL memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas pembelajaran dan pengalaman yang telah diperoleh sebelumnya.
Namun, pelaksanaan RPL harus tetap mengikuti aturan dan menjaga kualitas pendidikan. Karena itu, setiap program studi perlu mempersiapkan persyaratan, tata kelola, serta sistem penilaian yang jelas.
“Penyelenggaraan RPL membutuhkan persiapan yang matang. Ada proses dan tanggung jawab yang harus kita pastikan berjalan dengan baik,” katanya.
Rektor menambahkan, Unisba terbuka mengembangkan RPL untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Meski demikian, pengembangan RPL harus tetap menjaga mutu dan kualitas akademik Unisba.
Tim Pakar RPL Nasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Anggoro Suryo Pramudyo, S.Kom., M.Kom., yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa RPL memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
Menurutnya, yang dinilai bukan sekadar pengalaman, tetapi kemampuan atau capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut. Karena itu, program studi harus memiliki kurikulum dan alat penilaian yang jelas.
“Yang direkognisi bukan sekadar pengalaman, tetapi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan RPL membutuhkan tata kelola yang baik, mulai dari pedoman, asesor, proses penilaian, penjaminan mutu, hingga pelaporan. RPL juga tidak otomatis membuat masa studi menjadi lebih singkat karena jumlah pembelajaran yang diakui bergantung pada hasil penilaian.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Unisba Dr. Asnita Frida B. R. Sebayang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa workshop tersebut menjadi bagian dari proses pemetaan kesiapan program studi dalam menyelenggarakan RPL.
Berdasarkan survei awal yang dilakukan, dari 23 program studi yang mengisi survei, sebanyak 20 program studi menyatakan siap menyelenggarakan RPL, sedangkan tiga program studi lainnya belum menyatakan kesiapan. Beberapa alasan yang disampaikan antara lain belum mempelajari RPL secara mendalam serta belum memiliki visi dan tujuan studi terkait penyelenggaraan RPL.
Dr. Asnita menyebutkan, program studi masih membutuhkan pendampingan dalam sejumlah aspek, di antaranya penyusunan pedoman RPL, instrumen asesmen, daftar mata kuliah yang dapat direkognisi, evaluasi diri, pelaksanaan asesmen dan wawancara, pelaporan melalui SIERRA, pembentukan tim asesor, serta penjaminan mutu.
Sebanyak 85 persen responden juga menyatakan bersedia menjalankan RPL pada tahun akademik 2027/2028. Karena itu, Belmawa bersama unit terkait dan program studi akan menyiapkan berbagai instrumen yang dibutuhkan secara bersama-sama.
Ke depan, Belmawa Unisba akan menyusun draf pedoman RPL sebagai penerjemahan dari Peraturan Akademik Unisba Tahun 2026. Pedoman tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan sebelum Unisba mengajukan penyelenggaraan RPL melalui sistem SIERRA. [ ]
Dok foto: Unisba
Namun, pelaksanaan RPL harus tetap mengikuti aturan dan menjaga kualitas pendidikan. Karena itu, setiap program studi perlu mempersiapkan persyaratan, tata kelola, serta sistem penilaian yang jelas.
“Penyelenggaraan RPL membutuhkan persiapan yang matang. Ada proses dan tanggung jawab yang harus kita pastikan berjalan dengan baik,” katanya.
Rektor menambahkan, Unisba terbuka mengembangkan RPL untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Meski demikian, pengembangan RPL harus tetap menjaga mutu dan kualitas akademik Unisba.
Tim Pakar RPL Nasional di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Anggoro Suryo Pramudyo, S.Kom., M.Kom., yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa RPL memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
Menurutnya, yang dinilai bukan sekadar pengalaman, tetapi kemampuan atau capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut. Karena itu, program studi harus memiliki kurikulum dan alat penilaian yang jelas.
“Yang direkognisi bukan sekadar pengalaman, tetapi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan RPL membutuhkan tata kelola yang baik, mulai dari pedoman, asesor, proses penilaian, penjaminan mutu, hingga pelaporan. RPL juga tidak otomatis membuat masa studi menjadi lebih singkat karena jumlah pembelajaran yang diakui bergantung pada hasil penilaian.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Unisba Dr. Asnita Frida B. R. Sebayang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa workshop tersebut menjadi bagian dari proses pemetaan kesiapan program studi dalam menyelenggarakan RPL.
Berdasarkan survei awal yang dilakukan, dari 23 program studi yang mengisi survei, sebanyak 20 program studi menyatakan siap menyelenggarakan RPL, sedangkan tiga program studi lainnya belum menyatakan kesiapan. Beberapa alasan yang disampaikan antara lain belum mempelajari RPL secara mendalam serta belum memiliki visi dan tujuan studi terkait penyelenggaraan RPL.
Dr. Asnita menyebutkan, program studi masih membutuhkan pendampingan dalam sejumlah aspek, di antaranya penyusunan pedoman RPL, instrumen asesmen, daftar mata kuliah yang dapat direkognisi, evaluasi diri, pelaksanaan asesmen dan wawancara, pelaporan melalui SIERRA, pembentukan tim asesor, serta penjaminan mutu.
Sebanyak 85 persen responden juga menyatakan bersedia menjalankan RPL pada tahun akademik 2027/2028. Karena itu, Belmawa bersama unit terkait dan program studi akan menyiapkan berbagai instrumen yang dibutuhkan secara bersama-sama.
Ke depan, Belmawa Unisba akan menyusun draf pedoman RPL sebagai penerjemahan dari Peraturan Akademik Unisba Tahun 2026. Pedoman tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan sebelum Unisba mengajukan penyelenggaraan RPL melalui sistem SIERRA. [ ]
Dok foto: Unisba












