BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Universitas Islam Bandung (Unisba) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mendorong kekayaan intelektual (KI) tidak berhenti pada pencatatan, tetapi terus dioptimalkan hingga memiliki nilai ekonomi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Unisba sebagai kampus berdampak dalam mendorong karya sivitas akademika agar dapat dimanfaatkan lebih luas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Unisba, Jumat (28/8/2026). Kegiatan bertema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait” ini diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan LPPM Unisba.
Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., mengatakan Unisba melalui Pusat Pengembangan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (P2KI) terus memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam memahami pentingnya perlindungan sekaligus pemanfaatan KI.

“Minat dosen Unisba untuk mencatatkan KI, khususnya hak cipta, terus meningkat. Namun, kami berharap proses pencatatan tetap dikoordinasikan melalui Pusat P2KI Unisba agar karya tersebut dapat terdata sebagai luaran resmi institusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Fakultas Hukum Unisba juga telah menerapkan kewajiban pencatatan hak cipta bagi mahasiswa program Magister dan Doktor sebagai salah satu syarat kelulusan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga sertifikat hak cipta atas karya yang dihasilkan.
Menurut Prof. Neni, perlindungan hukum merupakan langkah awal. Karya yang telah terlindungi selanjutnya perlu dikembangkan melalui hilirisasi dan komersialisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta maupun masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Ery Kurniawan, S.H., M.H., yang mengatakan perlindungan KI tidak berhenti setelah sertifikat hak cipta diperoleh.
“Setelah karya dilindungi, pekerjaan penting berikutnya adalah bagaimana karya tersebut dikelola, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikolaborasikan hingga memberikan nilai ekonomi,” ujarnya.
Ery menilai Unisba tepat menjadi lokasi kegiatan karena perguruan tinggi merupakan salah satu sumber penting kekayaan intelektual. Menurutnya, pengelolaan KI di perguruan tinggi tidak cukup hanya memastikan karya telah didaftarkan, tetapi juga perlu memperhatikan kepemilikan dan pengelolaan hak atas karya tersebut.
“Perguruan tinggi tidak hanya perlu menjawab apakah aset sudah didaftarkan, tetapi juga siapa pemiliknya dan bagaimana hak atas karya tersebut dikelola,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, dalam menghasilkan karya di bidang fashion, kriya, desain, kuliner, seni, hingga teknologi. Potensi tersebut perlu diikuti dengan perlindungan hukum dan pengembangan agar karya dapat tumbuh menjadi aset yang bernilai ekonomi.
Ery berharap kolaborasi antara DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, industri, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mendorong pemanfaatan KI.
Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta dari sivitas akademika Unisba dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Hadir sebagai narasumber Asep Hakim Zakiran, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unisba, serta Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si., Ketua Tim Kerja Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Kegiatan dimoderatori Dr. Muhammad Ilman Abidin, S.H., M.H., Kepala Pusat P2KI LPPM Unisba. [ ]
Dok foto: Unisba











