Kolaborasi Internasional Unisba–UiTM, Dr. Ifa Hanifia Tegaskan Tata Kelola Syariah Fondasi Keuangan Sosial Islam Berkelanjutan

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Tata kelola syariah (sharia governance) merupakan faktor kunci dalam mewujudkan keberlanjutan keuangan sosial Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ifa Hanifia Senjiati, Dosen Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Syariah Unisba yang juga Wakil Dekan Bidang Alumni, dan Kerja Sama (Alkerma) Fakultas Syariah Unisba, saat menjadi narasumber dalam Collaborative Guest Lecture IMU650 bertajuk “Beyond Compliance: Sharia Governance for Sustainable Islamic Social Finance” yang diselenggarakan secara daring melalui Google Meet pada Jumat (5/6/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi internasional antara Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung dan Akademi Pengajian Islam Kontemporari, Universiti Teknologi MARA, sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring akademik serta pertukaran keilmuan di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa UiTM dan peserta umum, dengan total kehadiran sekitar 150 orang.

Dalam pemaparannya, Dr. Ifa menegaskan bahwa tata kelola syariah tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta pengelolaan aset zakat dan wakaf secara profesional. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan dana sosial Islam dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penerapan tata kelola syariah mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme musyawarah (shura) dalam pengambilan keputusan, fungsi pengawasan syariah (hisbah) melalui Dewan Pengawas Syariah, hingga pelaporan dan audit yang tidak hanya menilai aspek keuangan, tetapi juga kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ifa juga mengulas sejumlah tantangan yang masih dihadapi lembaga keuangan sosial Islam, baik di Indonesia maupun di tingkat global. Tantangan tersebut meliputi masih lemahnya akuntabilitas, keterbatasan standar pelaporan, serta belum optimalnya pengelolaan aset zakat dan wakaf secara produktif.

Menurutnya, akuntabilitas dalam lembaga keuangan sosial Islam harus dipahami secara menyeluruh, mencakup tanggung jawab kepada donatur, penerima manfaat, masyarakat, lingkungan, hingga pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun kepercayaan publik.

Dr. Ifa menambahkan bahwa kualitas tata kelola syariah dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain penerapan standar akuntansi syariah, kompetensi nazir dan amil, efektivitas sistem pengendalian internal, serta pelaksanaan audit syariah secara berkelanjutan. Faktor-faktor tersebut dinilai mampu meningkatkan profesionalisme lembaga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial Islam.

Kolaborasi akademik internasional ini mencerminkan komitmen kedua institusi dalam memperkuat kerja sama global di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi dan keuangan syariah yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. [ ]

Dok foto: Unisba