Presiden Jokowi Tunjuk Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Presiden Jokowi Tunjuk Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

BERITAUNGGULAN.COM, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Presiden, DKI Jakarta, pada Senin (03/06/2024).

“Menteri PUPR Pak Basuki ditunjuk sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” ujar Pratikno di Kantor Presiden.

Penunjukan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri dari Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. “Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono dan Bapak Dhony Rahajoe telah diterbitkan, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka,” tambah Pratikno.

Pratikno menjelaskan bahwa penunjukan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni dalam status Plt ini bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan IKN sesuai dengan visi awal. “Presiden berharap percepatan pembangunan IKN dapat dijalankan dengan baik, tetap konsisten dengan rencana Nusa Rimba Raya, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dalam keterangan pers, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa fokus utama mereka adalah menyelesaikan masalah lahan dan investasi di IKN. Penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN didasarkan pada perlunya penyelesaian masalah lahan di IKN. “Kami akan segera menentukan status tanah di OIKN, apakah dijual, disewa, atau melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sehingga investor tidak ragu untuk berinvestasi,” kata Basuki.

Selain itu, Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN. Regulasi terkait pembentukan pemdasus ini telah dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN. Pemdasus akan disiapkan oleh satgas atau task force bersama dengan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Foto : Dok.setkab)