BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar kegiatan Stadium General yang menyoroti isu hukum terkini pada Selasa (5/5/2026). Mengusung tema “KUHP Baru dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Antara Normatif dan Realitas Sosial”, kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan akademik ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Prodi HKI Fakultas Syariah Unisba dengan Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah UIN Raden Fatah Palembang. Tercatat sebanyak 121 peserta yang terdiri dari mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum antusias mengikuti jalannya diskusi sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Hadir sebagai narasumber utama, pakar hukum ternama Dr. Neng Djubaedah, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau membedah secara mendalam bagaimana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersinggungan dengan ranah hukum keluarga di Indonesia.
“Penting bagi kita untuk melihat sejauh mana aturan-aturan normatif dalam KUHP baru ini mampu menjawab realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan institusi keluarga dalam bingkai hukum Islam,” ujar Dr. Neng Djubaedah dalam sesinya.
Ketua Program Studi HKI Fakultas Syariah Unisba menyampaikan bahwa Stadium General ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif mengenai transformasi hukum nasional. Diskusi ini menjadi krusial mengingat KUHP baru membawa paradigma baru yang perlu dipahami dari berbagai sudut pandang, termasuk hukum positif dan hukum Islam.
“Kolaborasi dengan UIN Raden Fatah Palembang ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi akademik serta memperkaya khazanah keilmuan bagi kedua belah pihak, terutama dalam merespons dinamika hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dinamis. Para peserta banyak menanyakan perihal pasal-pasal krusial dalam KUHP baru yang berpotensi memengaruhi praktik hukum keluarga dan perlindungan hak-hak individu dalam rumah tangga.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi diskusi-diskusi akademik selanjutnya guna memastikan bahwa penerapan hukum di Indonesia tetap selaras dengan nilai-nilai religius dan kebutuhan sosial masyarakat. [ ]
Dok foto: Unisba











